Rabu, 30 September 2020

tabungan haji

Beribadah ke tanah suci atau melaksanakan ibadah haji menjadi salah satu bentuk penyempurnaan ibadah bagi setiap umat muslim ketika jarak yang sangat jauh dari negara kita menjadi salah satu alasan mengapa biaya ibadah haji dari waktu ke waktu mengalami kenaikan. Meskipun kita memiliki penghasilan yang kurang besar akan tetapi dengan perencanaan yang tepat ibadah ke tanah suci bukan hanya menjadi Impian Semata. 

Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan menyimpan sejumlah dana ke dalam sebuah tabungan dan digunakan ketika kita akan menjalankan ibadah tersebut. Bank Danamon menjadi salah satu pilihan bank yang terbaik bagi setiap orang yang ingin memiliki Tabungan haji dengan berbagai macam layanan yang menguntungkan.

tabungan haji

Tabungan haji yang ditawarkan oleh bank Danamon memiliki fasilitas yang akan mewujudkan niat setiap nasabahnya untuk beribadah ke tanah suci dengan setoran awal maupun dengan perencanaan dana nasabah yang dikelola di dalam tabungan tersebut. Ada dua macam pilihan tabungan jemaah haji yang bisa dimiliki oleh setiap nasabah Bank Danamon di antaranya adalah tabungan rencana Haji IB serta rekening tabungan jamaah haji atau RTJH. 

Tabungan rencana Haji merupakan tabungan khusus untuk menjalankan ibadah ke tanah suci yang memiliki prinsip syariah bagi hasil atau mudharabah dengan menggunakan mata uang Rupiah. Sejumlah dana yang tersimpan di dalam tabungan tersebut bisa mewujudkan impian setiap nasabah untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Selain melalui tabungan rencana Haji IB dari Bank Danamon, pilihan tabungan haji selanjutnya adalah rekening tabungan jemaah haji atau RTJH. Tabungan tersebut merupakan salah satu bentuk investasi keuangan yang bisa digunakan untuk menjalankan ibadah ke tanah suci yang memiliki berbagai macam kemudahan bagi setiap nasabah sehingga mampu mewujudkan impian tersebut dengan cara yang mudah. 

Setiap nasabah yang ingin memiliki rekening tabungan tersebut perlu menyetorkan setoran awal yang bisa digunakan untuk biaya penyelenggaraan Ibadah Haji atau bpih sebesar 25 Juta Rupiah. Dana yang tersimpan tersebut akan terhubung langsung dengan sistem siskohat atau sistem komputerisasi Haji terpadu dari Kementerian Agama. Dengan kata lain melalui setoran awal yang telah disetorkan oleh setiap nasabah mereka sudah tercatat didalam database kementerian agama sebagai calon jemaah haji.